Nopiyan, Nopiyan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA ANAK YANG MEMBAWA PREKURSOR NARKOTIKA Nopiyan, Nopiyan
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 1, No 1 (2020): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v1i1.9128

Abstract

Tingginya nilai sebuah peradaban menimbulkan kemajuan bagi kehidupan manusia namun juga membawa dampak buruk jika semua itu tidak ditempatkan pada tempatnya, terutama terhadap anak-anak. Anak sebagai tunas dan penerus bangsa seharusnya dijaga dan dilindungi hak dan kewajibannya untuk tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan usia dan lingkungannya serta memperhatikan pergaulan anak saat ini sangat berbahaya disaat bergaul secara bebas biasa berdampak pada penyalahgunaan narkotika seperti dalam kasus ini dimana desakan dari teman yang mengarah kepada anak-anak untuk melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan informasi serta data yang terkait mengenai aturan hukum yang ada guna menjawab isu hukum yang berkembang dan dihadapi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor desakan dari teman yang membuat tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika tersebut terjadi dan hakim dalam memutus perkara tersebut dalam pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, KUHP dan Undang-Undang Pengadilan Anak.Tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika yang terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang dilakukan oleh anak-anak terselesaikan melalui persidangan dengan Perkara Nomor : 218/Pid.Sus/2013/Pn.Slmn dimana terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.Kata kunci : Anak, Prekursor Narkotika, Sanksi Pidana