Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Masa Pandemi COVID-19 Sinaga, Haposan Sahala Raja; Tobing, Gindo L
Bacarita Law Journal Vol 4 No 2 (2024): April 2024 BACARITA Law Journal
Publisher : Programs Study Outside the Main Campus in Law Pattimura University ARU Islands Regency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/bacarita.v4i2.12855

Abstract

This research legally analyzes the Industrial Relations Court Decision at the Central Jakarta District Court in Central Jakarta during the COVID-19 Pandemic. The issues that will be examined are reasons for filing a lawsuit for an industrial relations dispute that occurred during the COVID-19 pandemic and the judge's legal considerations in the Industrial Relations Court Decision at the Central Jakarta District Court Number 220/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Jkt.Pst. The research method is based on normative juridical legal research methods with a case approach of the Industrial Relations Court Decision at the Central Jakarta District Court Number 220/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Jkt.Pst Results of the Research: First, the reason for filing a lawsuit for an industrial relations dispute that occurred during the COVID-19 pandemic is seen from the Decision of the Industrial Relations Court at the Central Jakarta District Court with case number 220/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst dated December 6 2021 is the occurrence of rights disputes and termination of employment due to force majeure conditions, namely the COVID-19 pandemic situation which is based on the issuance of Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning the Determination of Non-natural Disasters. The Spread of Corona Virus Disease 2019 as a National Disaster. limiting business activities results in losses for business actors. Second, legal considerations in granting termination of employment based on the efficiency of the COVID-19 Pandemic (force majeure), based on the arguments of the Plaintiff's lawsuit along with evidence and witnesses of the Parties linked to the provisions of Article 45 paragraph (2) of Government Regulation Number 35 of 2021, so that the Panel of Judges assessed is legally grounded, therefore, based on justice and propriety, it is stated that the working relationship between the Plaintiff and the Defendant is terminated due to the efficiency reasons of the COVID-19 Pandemic (Force Majeure).
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN ASURANSI Lalamentik, Sylvia Anita; Panjaitan, Hulman; Tobing, Gindo L
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 2 ayat (5) UU Kepalitan dan PKPU yang menyebutkan kewenangan OJK sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU pada perusahaan asuransi. Dalam prakteknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi PT Asuransi Kresna yang diajukan oleh kreditor tanpa melalui OJK, dikabulkan oleh Majelis Hakim. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi yaitu hanya menyangkut kedudukan hukum, dimana Otoritas Jasa Keuangan hanya bertindak sebagai pemohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan surat kuasa khusus sebagai wakil dari para kreditor selaku nasabah perushaan asuransi. Sehingga dapat dikatakan bahwa kreditor atau nasabah pemegang polis asuransi tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi ke Pengadilan Niaga. Melainkan Kreditor dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga Pembina dan pengawas disektor keuangan
ANALISIS HUKUM MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PANGKALAN LPG 3 KG DAN AGEN LPG 3 KG PERTAMINA Sinaga, Dasma Maduma; Widiarty, Wiwik Sri; Tobing, Gindo L
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama antara pangkalan gas LPG 3 Kg dengan PT. Yasri Panutan Sejahtera sebagai agen LPG 3 Kg Pertamina mengatur hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak. Terkadang, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini, ada kasus kegagalan atau ketidakpenuhan kewajiban yang telah disepakati, yang disebut sebagai wanprestasi. Dalam artikel ini, permasalahan yang diteliti adalah: 1) Jenis wanprestasi apa yang terjadi dalam perjanjian kerjasama antara pangkalan gas LPG 3 Kg dan PT. Yasri Panutan Sejahtera sebagai agen LPG 3 Kg Pertamina, dan 2) Bagaimana cara menyelesaikan kasus wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa pangkalan gas LPG 3 Kg melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Ada beberapa jenis wanprestasi yang terjadi, salah satunya adalah menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Akibat hukum dari wanprestasi ini adalah sanksi berupa penangguhan distribusi gas LPG 3 Kg selama 2 minggu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian ini mengandung ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban, ada berbagai jenis wanprestasi, serta konsekuensi hukum dari wanprestasi tersebut. Penyelesaian sengketa wanprestasi biasanya melalui musyawarah yang dimediasi oleh Pertamina, advokat, atau pihak hukum.