Tindak penghinaan merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam kategori tindak pidana hukum berdasarkan subjek hukum dan objek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk membongkar tanda dan mitos yang tersembunyi di balik kontroversi kampanye iklan ZARA: Atelier. Iklan ZARA Atelier membuktikan bahwa komunikasi visual dalam iklan tidak pernah bersifat netral, melainkan sarat dengan potensi tafsir yang dipengaruhi konteks sosial, budaya, dan politik. Secara semiotik, tanda-tanda visual yang dimaksudkan sebagai ekspresi artistik justru dimaknai publik sebagai representasi penderitaan, kematian, dan kehancuran akibat konflik Gaza. Pergeseran makna ini memperlihatkan ketidakstabilan relasi penanda–petanda (Saussure), di mana interpretasi publik lebih dominan dibandingkan niat kreator. Dari perspektif etika komunikasi, iklan ini melanggar prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan tanggung jawab sosial karena menampilkan simbol-simbol yang menyinggung trauma kolektif suatu bangsa. Dari sisi hukum, iklan ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap objek nyawa, tubuh, kebebasan, dan perasaan manusia, yang berarti berimplikasi pada pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan universal. Bahkan, dari perspektif keadilan lingkungan dan ekologis, iklan tersebut menambah dimensi reviktimisasi simbolik, karena memanfaatkan representasi kehancuran ruang hidup dan penderitaan manusia sebagai komoditas estetika pemasaran. Hal ini artinya bahwa pentingnya kepekaan kultural, historis, dan etis dalam periklanan global. Kegagalan memahami sensitivitas audiens tidak hanya membuat sebuah iklan kontroversial, tetapi juga problematis secara moral, etis, dan hukum. Iklan semacam ini memperlihatkan bahwa praktik komunikasi visual yang mengabaikan konteks sosial-politik berisiko menimbulkan dampak ideologis, reviktimisasi, dan keretakan kepercayaan publik terhadap merek.