Putri, Intan Sepriatiningrum
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BNI SYARIAH CABANG KEDIRI Putri, Intan Sepriatiningrum; Sunarsih, Dessy
SUPREMASI Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i1.110

Abstract

Bank hanya bersedia memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah atas dasar kepercayaan (fiduciary relation) bahwa nasabah mampu dan mau membayar kembali fasilitas pembiayaan tersebut. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian yang telah diterapkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri pada proses pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah Nomor: 2008.057 (2) Bagaimana akibat hukum bagi Bank BNI Syariah terhadap pelanggaran ketentuan penerapan Prinsip Kehati-hatian BNI Syariah cabang Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan. Dari uraian pembahasan didapat kesimpulan (1) Penerapan prinsip kehati-hatian di Bank BNI Syariah cabang Kediri dalam akad murabahah nomor 2008.057 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi :a.Analisa 5C tidak dilakukan dengan teliti b.Objek dalam pembiayaan akad murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah dilakukan penyerahan barang kepada nasabah c.Pelaksanaan Akad Wakalah dalam akad Murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah diterbitkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri hingga terjadi pembiayaan bermasalah (2) Akibat hukum dari kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari sanksi Administratif dan sanksi Pidana. Dalam kasus pembiayaan akad murabahah nomor : 2008.057 Bank BNI Syariah cabang Kediri tidak mendapatkan sanksi administratif karena Sanksi pidana tidak diberikan oleh Majelis Hakim karena nasabah dan bank secara sepakat mencabut perkara nomor 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dengan alasan demi menjaga nama baik bank, sehingga para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BNI SYARIAH CABANG KEDIRI Putri, Intan Sepriatiningrum; Sunarsih, Dessy
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2019): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2019
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i1.110

Abstract

Bank hanya bersedia memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah atas dasar kepercayaan (fiduciary relation) bahwa nasabah mampu dan mau membayar kembali fasilitas pembiayaan tersebut. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian yang telah diterapkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri pada proses pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah Nomor: 2008.057 (2) Bagaimana akibat hukum bagi Bank BNI Syariah terhadap pelanggaran ketentuan penerapan Prinsip Kehati-hatian BNI Syariah cabang Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan. Dari uraian pembahasan didapat kesimpulan (1) Penerapan prinsip kehati-hatian di Bank BNI Syariah cabang Kediri dalam akad murabahah nomor 2008.057 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi :a.Analisa 5C tidak dilakukan dengan teliti b.Objek dalam pembiayaan akad murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah dilakukan penyerahan barang kepada nasabah c.Pelaksanaan Akad Wakalah dalam akad Murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah diterbitkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri hingga terjadi pembiayaan bermasalah (2) Akibat hukum dari kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari sanksi Administratif dan sanksi Pidana. Dalam kasus pembiayaan akad murabahah nomor : 2008.057 Bank BNI Syariah cabang Kediri tidak mendapatkan sanksi administratif karena Sanksi pidana tidak diberikan oleh Majelis Hakim karena nasabah dan bank secara sepakat mencabut perkara nomor 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dengan alasan demi menjaga nama baik bank, sehingga para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.