Lindawaty, Debora Sanur
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembangunan Desa Pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa [Village Development Post Law No. 6 of 2014 on Villages] Lindawaty, Debora Sanur
Jurnal Politica Vol 14, No 1 (2023): Jurnal Politica Mei 2023
Publisher : Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jp.v14i1.4120

Abstract

The village government is one of the institutions that has an important role in equitable distribution of development and prosperity in Indonesia. Seeing the importance of the village's role in realizing development and welfare, the central government made a law that recognized village autonomy authority, namely Law No. 6 of 2014 concerning Villages (Village Law). This law gives the widest possible rights to villages to manage their own territory. This paper will examine village development after Law No. 6 of 2014 concerning Villages. Development, especially in terms of building democracy at the village level as well as developing infrastructure and the village economy. It was found that in terms of village development, the Ministry of Villages has established several indicators that make it easy for villages to find out how far the level of village independence is. This instrument is known as the Development Village Index (IDM). Meanwhile, to become an advanced and independent village, there are several programs and innovations that can be developed by the village. Village independence and democracy are tools to achieve the welfare of the Village people. Both pave the way for the village to have the right to manage natural resources or allocate funds for improving basic services and developing the local economy. Some things that need to be done in optimizing village development according to the Village Law are continuing to strengthen village democracy through the level of community participation, increasing village IDM, and being able to create competitive products.AbstrakPemerintah desa merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Melihat pentingnya peran desa dalam mewujudkan pembangunan serta kesejahteraan, pemerintah pusat membuat undang-undang yang mengakui kewenangan otonomi desa yaitu UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-Undang ini memberikan hak seluas-luasnya pada desa untuk mengatur wilayahnya sendiri. Tulisan ini akan mengkaji tentang pembangunan desa pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembangunan terutama dalam hal pembangunan demokrasi di tingkat desa maupun pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa. Ditemukan bahwa dalam hal pembangunan desa, Kemendes telah menetapkan beberapa indikator yang memberi kemudahan kepada desa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemandirian desa. Instrumen tersebut dikenal dengan istilah Indeks Desa Membangun (IDM). Sedangkan untuk menjadi desa maju dan mandiri ada beberapa program dan invovasi yang dapat dikembangkan desa. Kemandirian dan demokrasi Desa merupakan alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat Desa. Keduanya membuka jalan bahwa desa berhak untuk mengelola sumberdaya alam atau alokasi dana bagi perbaikan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal. Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam optimalisasi pembangunan desa sesuai UU Desa ialah terus memperkuat demokrasi desa melalui tingkat partisipasi masyarakat, meningkatkan IDM desa, serta mampu menciptakan produk yang berdaya saing.
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Desa Digital Lindawaty, Debora Sanur; Sartika, Ika
Jurnal Politica Vol 16, No 2 (2025): Jurnal Politica November 2025
Publisher : Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jp.v16i2.5240

Abstract

Teknologi komunikasi dan informasi telah berkembang dengan cepat hingga ke kawasan desa. Diawali dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi di desa melalui pengintegrasian penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Digitalisasi pedesaan berguna untuk membantu menciptakan basis data yang bermanfaat untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan pedesaan. Dengan beragam keuntungan dan kelengkapan yang tersedia, digitalisasi desa diharapkan dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan sistem informasi di desa secara optimal dan sesuai. Tujuan digitalisasi pedesaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Berdasarkan hal tersebut tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya pemerintah desa dalam mengubah desanya menjadi desa digital, dan peran teknologi digital terutama AI mendorong perkembangan dan kemajuan desa. Metode penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang berlandaskan pada pandangan filosofis postpositivisme, dan digunakan untuk menggali kondisi objek yang alami, Penelitian ini mengadopsi paradigma kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk mengamati kegiatan pemerintah, masyarakat dan lingkungan di desa sesuai dengan kondisi setempat. Konsep yang digunakan ialah good governance dalam pemerintahan desa, desa digital dan AI dalam SPBE. Ditemukan bahwa beberapa desa telah berhasil mengembangkan digitalisasi dan mulai mengembangkan AI dalam sistem pemerintahan desa. Program digitalisasi desa dengan menggunakan AI merupakan salah satu langkah yang sedang dijalankan oleh pemerintah desa dan didukung oleh pemerintah pusat. Program ini tidak hanya memberikan manfaat dalam hal efisiensi dan transparansi, tercapainya transparansi dan good governance namun juga membuka kesempatan bagi warga desa untuk semakin paham teknologi dan meningkatkan kapasitas SDM masyarakat.