ABSTRAK Pelanggaran narkotika oleh anggota TNI menimbulkan persoalan hukum dan disiplin militer yang kompleks. Pengaturan terkait tindakan pidana anggota TNI merujuk pada Peraturan Perundang-undangan Militer dan KUHP, serta prinsip pertanggungjawaban pidana individu. Teori hukum yang digunakan dalam kajian ini adalah Teori Kepatuhan Hukum (Legal Compliance Theory) yang menekankan bahwa setiap anggota aparat memiliki kewajiban mematuhi norma hukum, baik sipil maupun militer. Studi ini mengkaji putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 39-K/PM.III-14/AD/VIII/2024 terkait tindak pidana narkotika oleh personel TNI. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui putusan pengadilan, peraturan terkait, dan literatur hukum militer. Analisis dilakukan dengan menelaah penerapan hukum, argumentasi hakim, dan kesesuaian putusan terhadap norma perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan militer menegakkan prinsip akuntabilitas individu sambil mempertimbangkan aspek disiplin militer. Putusan menekankan hukuman yang seimbang antara aspek pidana dan disiplin internal TNI. Temuan juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi aturan narkotika dan mekanisme pencegahan dalam lingkungan militer. Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar menunjukkan implementasi hukum yang konsisten terhadap pelanggaran narkotika oleh personel TNI. Studi ini menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan penguatan mekanisme internal TNI untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.Kata kunci: pelanggaran narkotika; personel TNI; pengadilan militer