This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Undap, Kenneth John Imanuel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERHENTIAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Undap, Kenneth John Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara;Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara; PENDAHULUANA.   Latar BelakangBerdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.