This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Kapahese, Injil Vigili Milinia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH ANTAR NEGARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Kapahese, Injil Vigili Milinia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Internasional Tentang Batas Wilayah Negara dan bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Negara Menurut Hukum Internansioal di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Menurut Hukum Internasional wilayah negara yang terdiri dari darat, laut dan udara merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk tempat rakyat menetap dan pemerintah  mewujudkan kedaulatan serta menerapkan jurisdiksinya. Wilayah negara dikatakan sebagai wilayah tetap apabila memiliki batas wilayah yang pasti. Batas wilayah negara merupakan sesuatu yang penting untuk memperjelas batas-batas mana saja kedaulatan negara tersebut akan dilaksanakan. Pada prinsipnya luas wilayah tidak diberikan pembatasan oleh hukum internasional seperti halnya penduduk, bahkan suatu negara dapat diakui sebagai negara apabila mempunyai wilayah betapapun besar atau kecilnya sepanjang wilayah tersebut dapat dikuasai secara efektif. 2. Dalam hal terjadinya sengketa batas wilayah antar negara, menurut  Hukum Internasional terdapat beberapa cara penyelesaian . Penyelesaian secara damai terdiri dari Penyelesaian secara politik, dengan menempuh cara-cara penyelesaian di luar pengadilan yakni : Negosiasi, Mediasi, Jasa Baik (Good Offices), Konsiliasi, Enquiry (Penyelidikan), Penyelesaian di Bawah Naungan/pengawasan  Organisasi PBB. Penyelesaian secara hukum juga merupakan bagian dari penyelesaian secara damai, terdiri atas Penyelesaian melalui Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Pengadilan   Internasional. Sedangkan Penyelesaian Sengketa Secara Paksa atau Kekerasan    terdiri dari : Perang dan tindakan bersenjata non perang, Retorsi (retorsion), Tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), Blokade secara damai (Pacific Blockade), Intervensi (intervention).Kata kunci: wilayah antarnegara; sengketa batas wilayah;