This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Pandeiroot, Eugenia Gloria Esther
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Pandeiroot, Eugenia Gloria Esther
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Hakikat Upaya Administratif dalam Negara Hukum Pancasila dan bagaimanakah prosedur upaya administratif menurut Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi, cara berpikir serta bersikap dalam segala tindakan dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang di dalamnya mengandung dan mengedepankan nilai-nilai Kerukunan dan musyawarah. Maka hal tersebut menjadi dasar bahwa penting dan wajib Upaya Administratif ditempuh terlebih dahulu oleh orang perorangan atau Badan Hukum Perdata dimana hal ini sebagai perlindungan hukum dalam sengketa tata usaha negara sebelum penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini juga sebagai implementasi daripada Negara Hukum Pancasila. 2. Prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui Upaya Administratif Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 75 (1) Upaya Administratif bukan merupakan keharusan tetapi “dapat” dilakukan oleh warga masyarakat yang merasa di rugikan terhadap keputusan Tata Usaha Negara, dalam hal ini tidak ada kejelasan mengenai kata “dapat” , apakah kata dapat ini berlaku umum untuk semua sengketa/perkara baik yang memiliki upaya administratif maupun yang tidak memiliki upaya administratif, atau hanya berlaku untuk sengketa/perkara yang tidak memiliki upaya administratif. Dalam ayat (2) ada 2 prosedur Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika keberatan ditolak dapat mengajukan banding, jika banding ditolak maka dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi tidak banyak di dapati juga bahwa prosedur upaya administratif banyak di abaikan atau di tolak oleh pembuat keputusan.Kata kunci: sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan; upaya administratif;