Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 Mahole, Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi dan bagaimanakah kekuatan mengikat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan metode yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 telah keluar dari ketentuan normatif yang diatur. Sekalipun bukan hanya membatalkan norma (negative legislature), melainkan putusannya sudah bersifat mengatur (positive legislature), dan putusan tersebut tergolong sebagai ultra petita demi tercapainya keadilan substantif pada putusan a quo. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa putusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat karena putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi yaitu “penundaan keberlakuan putusan”. Sejalan dengan amar putusan, pelaksanaannya tidak langsung diberlakukan, melainkan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait (dalam hal ini pembentuk UU yaitu DPR, penyelenggara pemilu, dan stakeholder lainnya dalam mempersiapkan aturan teknis pemilu, tahapan serta teknis dalam pemilu serentak hanya pada Tahun 2019 dan seterusnya, tapi tidak mengurangi sifat putusan yang final and binding itu.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Rekonseptualisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang melalui Daftar Kumulatif Terbuka Mahole, Imanuel
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1052

Abstract

Yang menjadi soal, norma undang-undang hasil jalur DKT–tindak lanjut Putusan MK tidak menemukan asal-usulnya dalam pertimbangan serta amar putusan MK terkait. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Pasal 4 ayat (3), 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf h, Pasal 27A ayat (2) huruf c UU No 7 Tahun 2020 yang menjadikan Putusan MK 49/PUUIX/2011 dan Putusan MK 7/PUUXI/2013 sebagai hulunya, tetapi tidak ditemukan dasar hukumnya dalam bagian pertimbangan maupun amar putusan MK. Besar kemungkinan, persoalan ini disebabkan oleh ketiadaan jenis putusan MK seperti apa masuk ke dalam DKT serta bagian putusan MK mana yang menjadi hulu normanya. Permasalahan tulisan ini dapatlah dirumuskan sebagai berikut: 1) bagaimana norma undang-undang hasil jalur DKT yang tidak menemukan asal-usulnya dalam putusan MK? Dan 2) Bagaimana pengaturan ideal terhadap RUU DKT akibat putusan MK. Jenis penelitian dalam tulisan ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan sebagai berikut; Pertama, selain kaburnya Naskah Akaddemik dalam proses DKT, juga rezim DKT (Pasal 23 ayat (1) huruf d UU P3) bercampur baur dengan rezim Prolegnas Prioritas (Pasal 18 ayat (1) huruf h UU P3). Skema jalan keluar yang ditawarkan yaitu, Pertama, amar putusanlah yang menjadi bagian untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi DKT. Kedua, Putusan MK bersifat konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Ketiga, memerlukan Naskah Akademik untuk mengindentifikasi masalah dan pegangan pembentuk undang-undang dan keempat, dasar hukum tindak lanjut putusan MK melalui DKT harus menggunakan Pasal 23 ayat (1) huruf h UU P3.