Yang menjadi soal, norma undang-undang hasil jalur DKT–tindak lanjut Putusan MK tidak menemukan asal-usulnya dalam pertimbangan serta amar putusan MK terkait. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Pasal 4 ayat (3), 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf h, Pasal 27A ayat (2) huruf c UU No 7 Tahun 2020 yang menjadikan Putusan MK 49/PUUIX/2011 dan Putusan MK 7/PUUXI/2013 sebagai hulunya, tetapi tidak ditemukan dasar hukumnya dalam bagian pertimbangan maupun amar putusan MK. Besar kemungkinan, persoalan ini disebabkan oleh ketiadaan jenis putusan MK seperti apa masuk ke dalam DKT serta bagian putusan MK mana yang menjadi hulu normanya. Permasalahan tulisan ini dapatlah dirumuskan sebagai berikut: 1) bagaimana norma undang-undang hasil jalur DKT yang tidak menemukan asal-usulnya dalam putusan MK? Dan 2) Bagaimana pengaturan ideal terhadap RUU DKT akibat putusan MK. Jenis penelitian dalam tulisan ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan sebagai berikut; Pertama, selain kaburnya Naskah Akaddemik dalam proses DKT, juga rezim DKT (Pasal 23 ayat (1) huruf d UU P3) bercampur baur dengan rezim Prolegnas Prioritas (Pasal 18 ayat (1) huruf h UU P3). Skema jalan keluar yang ditawarkan yaitu, Pertama, amar putusanlah yang menjadi bagian untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi DKT. Kedua, Putusan MK bersifat konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Ketiga, memerlukan Naskah Akademik untuk mengindentifikasi masalah dan pegangan pembentuk undang-undang dan keempat, dasar hukum tindak lanjut putusan MK melalui DKT harus menggunakan Pasal 23 ayat (1) huruf h UU P3.