This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Lopulalan, Julio J. Ch.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Lopulalan, Julio J. Ch.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan aborsi dan bagaimana penerapan sanksi menurut kuhp dan undang-undang kesehatan terhadap tindak pidana aborsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana Aborsi, banyak disebabkan oleh semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan diluar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi, antara lain  yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat yang sangat beresiko terhadap kehamilan. Ada juga yang disebut Abortus Provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, dan yang juga mungkin kehamilan akibat perkosaan. 2.  Sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang yang melakukan dan yang menganjurkan pengguguran kandungan serta wanita hamil yang dengan sengaja menyebabkan pengguguran kandungan. KUHP tidak membedakan antara Abortus Provocatus Therapeut icus dan Abortus Provocatus Criminalis. Semua abortus, tanpa memandang alasannya, merupakan suatu tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.Kata kunci:  Penerapan sanksi, tindak pidana, Pengguguran kandungan