This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Rampengan, Decmon Jill
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN Rampengan, Decmon Jill
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pilihan Hukum Serta  Putusan Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan dan bagaimanakah pelaksanaan proses mediasi perbankan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam proses penyelesaian sengketa perbankan menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu:Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play);Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.Kata kunci: Suatu Tinjauan, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan