Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Lengkong, Feibe Youla
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dan bagaimana pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dilaksanakan setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan: Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.  2. Pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data. Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal jangka waktu berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Dan Konflik, Pertanahan, Peraturan  Menteri  Agraria  Dan  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Kasus Pertanahan
Efektivitas Aspek Pidana Dalam Upaya Konservasi Lingkungan Hidup Nasional Dalam Menanggulangi Degradasi Lingkungan Lengkong, Feibe Youla; Pinori, Josepus J.; Bawole, Herlyanti Y.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20800

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberlakuan aspek pidana dalam mendukung konservasi lingkungan hidup nasional guna menanggulangi degradasi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Fenomena degradasi lingkungan tidak hanya disebabkan oleh aktivitas manusia yang eksploitatif, tetapi juga oleh lemahnya penegakan hukum lingkungan yang tidak memberikan efek jera dan tidak mendorong pemulihan lingkungan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengkaji implementasi aspek pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian menemukan adanya kesenjangan antara das sollen (aturan hukum yang ideal) dan das sein (pelaksanaannya di lapangan), yang mengakibatkan tidak optimalnya penegakan hukum. Aspek pidana yang seharusnya menjadi sarana represif dan preventif dalam menangani kejahatan lingkungan masih sering terabaikan atau diterapkan secara parsial. Padahal, pendekatan pidana yang tegas—disertai pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban korporasi—merupakan kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan memadukan teori utilitarianisme, teori efektivitas hukum, dan green criminology, penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi aspek pidana ke dalam strategi konservasi nasional untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekologis.