Mangowal, Marcelina C.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO DAN MALUKU UTARA Mangowal, Marcelina C.; Rondonuwu, Sintje
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 9, No 2 (2021): JE VOL 9 NO 2 (2021)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.713 KB) | DOI: 10.35794/emba.v9i2.33521

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sebagian besar pengeluaran negara dibiayai oleh pajak, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi sehingga besar kecilnya pendapatan negara dari pajak sangat mempengaruhi kemajuan suatu negara. Dalam proses pemungutan  pajak, Indonesia menganut Self Assesment System, yang artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaporkan besar pajak terutangnya sendiri. Sehingga wajib pajak harus melaporkan secara teratur seluruh jumlah pajak yang telah ditentukan, akan tetapi pada praktek dilapangan masih banyak wajib pajak yang lalai dalam membayar kewajiban perpajakannya sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak dikakukan tindakan penagihan seperti yang dilakukan  Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara  merupakan kantor di bawah naungan  Kementerian Keuangan  yang  melakukan fungsi pengawasan serta kontrol terhadap semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 4(empat) provinsi di bawah kendali Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan Surat Teguran dan surat paksa. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif yaitu dengan membandingkan penagihan tunggakan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.Hasil dari penelitian ini adalah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa tergolong tidak efektiv. Kata Kunci:Surat Teguran, Surat Paksa, Penagihan Pajak