This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Purba, Martinus Jefry Clinton
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA KOMPUTER DAN UPAYA PEMBUKTIAN Purba, Martinus Jefry Clinton
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan computer dan bagaimanakah upaya pembuktian tindak pidana computer di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang komputer itu dilakukan oleh seseorang tidak didasari motivasi untuk mendapatkan uang sebagaimana halnya kejahatan konvensional, karena orang yang melakukan tindak pidana di bidang komputer ini hanya sekedar ‘challenge’ dan merasa tertantang untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang memerlukan pemikiran yang smart dan juga hanya karena kesenangan belaka, dan berusia relatif muda. Sebagai akibat terjadinya penyalahgunaan komputer, maka bermunculanlah bentuk-bentuk tindak pidana di bidang komputer seperti: joy computing, hacking, the trojan horse, data diddling, data leakage, wiretapping, dan banyak lagi lainnya. 2. Penggunaan alat bukti digital berupa e-mail haruslah dipakai oleh hakim dalam membuktikan dan menentukan  seseorang telah melakukan tindak pidana computer. Bukti digital ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan petunjuk. Upaya pembuktian yang dapat dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari kebenaran materiil dalam perkara cybercrime/computer crime adalah: melakukan pengumpulan barang bukti kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang diguankan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime di laboratorium forensik, melakukan analisa terhadap waktu/dokumen pelaku melakukan kejahatan dengan waktu/dokumen hasil yang didapat dari laboratorium forensik terhadap barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli ITE.Kata kunci: tindak pidana komputer; pembuktian;