This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Eman, Vanessa Aulin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAHASAN ATAS DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA (ANALISIS PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) Eman, Vanessa Aulin
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah karakteristik pengaturan ketentuan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan apakah konsekuensi penyidikan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.  Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, dimana pelaku kejahatan dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita akibat kejahatan tersebut. Dalam delik ini aduan absolut yang diadukan terhadap pelakunya yakni perbuatannya dan delik aduan relatif yang diadukan yang diadukan adalah orangnya. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan.Kata kunci: delik aduan; pencurian;