This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Salea, Falentino Y.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MENGGANGGU KETENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 172 DAN PASAL 503 KUHP Salea, Falentino Y.
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan  dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP tersebut sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan (ketenteraman) dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP, yaitu Pasal 172 mengancamkan pidana terhadap perbuatan mengeluarkan teriakan atau tanda pemberitahuan bahaya yang palsu; sedangkan Pasal 503 mengancamkan pidana terhadap perbuatanperbuatan berupa: a. membikin ingar (rumoer) atau riuh (burengerucht), sehingga ketenteraman (ketenangan) malam hari dapat terganggu, b. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan di waktu ada ibadat; dan c. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk sidang pengadilan, di waktu ada sidang. 2. Kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum berarti korban langsung dari tindak-tindak pidana tersebut adalah anggota-anggota masyarakat, berbeda dengan tindak pidana terhadap perorangan di mana korban langsung adalah orang tertentu saja.  Kata kunci: mengganggu ketenangan; ketertiban umum;