This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Rarung, Angreini Suuske
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU YANG SENGAJA MERUSAK PENGUMUMAN YANG DIPASANG DI DEPAN UMUM OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PASAL 219 KUHP Rarung, Angreini Suuske
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku yang sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum di masa yang akan datang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab pelaku yang sengaja merobel suatu pengumuman dari pemerintah untuk kepentingan umum adalah pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi semua unsur-unsur Pasal 219 yakni secara hukum merusak pengumuman, yang dipasang di depan umum oleh pemerintah dengan maksud untuk mencegah masyarakat mengetahui pengumuman tersebut. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana merusak pengumuman yang dipasang di depan umum oleh pemerintah masih sangat perlu untuk dipertahankan, karena perbuatan-perbuatan merusak pengumuman yang dpasang olehpemerintah dengan maksud mencegah masyarakat untuk mengetahui pengumuman tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan patut dipidana dan sangat wajar diklasifikasikan sebagai kejahatan.Kata kunci: 219 kuhp; merusak pebngumuman;