This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lumaut, Olivia Martha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NOMOR 35 TAHUN 2014 Lumaut, Olivia Martha
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Faktor-Faktor Penyebab Seorang Ayah Kandung Memerkosa Anak Kandungnya dan bagaimana Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Yang Memerkosa Anak Kandungnya Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak agar anak tersebut dapat dikuasainya untuk melakukan hubungan seksual. Yang menjadi factor penyebab seorang ayah kandung memerkosa anak kandungnya sendiri yaitu dikarenakan 8 faktor, yang pertama yaitu Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi. Yang kedua, Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum. Yang ketiga, Faktor lingkungan dan tempat tinggal, Yang keempat, Faktor alkohol, yang kelima, Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, yang ke enam, faktor perceraian orang tua, yang ke tuju faktor terlalu sering mengakses situs porno dan yang ke delapan yaitu faktor dari perilaku menyimpang. 2. DalamUndang-Undang No.35 tahun 2014 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan piling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) jika pelaku pemerkosaan merupakan orang tua dari anak tersebut maka ancaman pidana ditambah 1/3. kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) sangat meningkat, sehingga pemerintah memberikan terobosan hukum dengan memberikan sanksi pidana yang lebih berat, bahkan Undang-Undang khusus perlindungan anak terjadi dua kali perubahan dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.Kata kunci: perkosaan;