Makalah ini bertujuan agar pemerintah Indonesia termotivasi untuk meninjau Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 terkait abu batu bara. Limbah pembakaran batu bara seperti fly ash terus memenuhi penampungan limbah dan diperlukan solusi penangan yang tepat. pemanfaatan fly ash di Indonesia menghadapi kendala, salah satunya adalah kategori fly ash sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Akibatnya, pemanfaatannya membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam makalah ini, dilakukan studi status fly ash dalam klasifikasi limbah beracun di India, Amerika Serikat, Cina dan Vietnam. India dan Cina dikenal sebagai pengimpor batubara dari Indonesia. PP nomor 101 dalam sejarahnya merujuk regulasi Amerika Serikat. Vietnam dipilih sebagai pembanding di Asia Tenggara. Dari hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) sampling fly ash dari 16 PLTU Indonesia membuktikan bahwa kandungan racunnya lebih rendah dari parameter TCLP dalam peraturan. Hasil Acute Oral Toxicity Test (LD50) menunjukkan bahwa fly ash dan bottom ash dengan dosis hingga 7000 mg/kg tidak menyebabkan kematian. Studi ini dapat menjadi rujukan oleh pemerintah Indonesia dalam menentukan status fly ash sebagai limbah beracun supaya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam berbagai sektor.