Bengkel kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor usaha yang menghasilkan limbah B3. Limbah tersebut umumnya berasal dari kegiatan reparasi ataupun sisa produk penunjang kendaraan bermotor. Limbah B3 apabila tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Pemerintah sudah mengatur pengelolaan limbah B3 bagi setiap sektor usaha yang menghasilkannya melalui PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian dilakukan di tiga lokasi yaitu Lembaga Bengkel Mahasiswa Mesin ITS (LBMM ITS), Pusat Otomotif dan Forensik STP ITS, dan Bengkel D3 Mesin ITS. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan jenis dan laju timbulan limbah B3, menganalisis skema pengelolaan limbah B3, dan mengkaji kesesuaian pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh Bengkel otomotif di kawasan kampus ITS. Penelitian diawali dengan observasi serta pengumpulan data yang dibutuhkan pada lokasi yang diteliti. Observasi dilakukan terhadap kegiatan reparasi kendaraan di lokasi penelitian, sumber limbah B3, dan pengelolaan limbah B3. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan sampling selama 8 hari terhadap laju timbulan serta menentukan jenis limbah B3 yang dihasilkan. Jenis limbah B3 yang dihasilkan di ketiga lokasi bengkel antara lain limbah oli bekas, kain majun, kemasan bekas B3, serta komponen elektronik seperti baterai dan kabel. Rata-rata laju timbulan limbah B3 per harinya di LBMM ITS sebesar 2,08 kg/hari, sedangkan Bengkel DTMI menghasilkan limbah B3 0,94 kg/hari dan STP ITS sebesar 0,89 kg/hari. Ketiga bengkel masih belum melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga disusun rekomendasi yang dapat digunakan oleh bengkel yang diteliti.