Reklamasi merupakan usaha untuk menambah lahan berdasarkan peningkatan kebutuhan lahan untuk kedepannya. Salah satu kegiatan reklamasi yang akan dilakukan adalah reklamasi Pulau G di Provinsi DKI Jakarta. Dengan meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat di lokasi DKI Jakarta, perluasan Pulau G merupakan salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasarkan data tanah, kondisi tanah dasar pada area reklamasi kurang menguntungkan untuk dilakukannya reklamasi. Kondisi tanah dasar pada perairan pantai dominan berjenis lempung dan sedikit tanah lanau dengan NSPT nol hingga kedalaman 10 meter. Karena hal tersebut, tanah dasar memiliki stabilitas yang rendah. Selain itu, tanah dasar yang dominan lempung juga mengakibatkan pemampatan yang besar jika diberi timbunan dengan volume yang besar. Timbunan reklamasi terletak pada perairan laut yang mengakibatkan pastinya ada gangguan oleh gelombang air laut. Maka dari itu selain perkuatan, dibutuhkan percepatan pemampatan tanah dasar dan bangunan pengaman pantai untuk mengatasi masalah tersebut. Dari hasil perencanaan, diperoleh perencanaan percepatan konsolidasi dengan menggunakan Prefabrifated Vertical Drain dengan spesifikasi CT-D812 panjang pemasangan 8 m jarak 1,5 pola persegi. Untuk memperkuat stabilitas tanah dasar akibat timbunan awal, direncanakan sandkey dengan ketebalan pada Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 secara berturut-turut yaitu 7 m, 7 m, dan 4 m sehingga diperoleh rata-rata safety factor pada kondisi statis sebesar 1,58; 2,09; dan 3,56. Sedangkan safety factor pada kondisi seismik sebesar 1,30; 1,22; dan 1,84. Shore protection dipasang menggunakan material batu pecah sepanjang lereng tinggi timbunan Lebar puncak shore protection pada Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 berturut-turut yaitu 1,5 m; 2,0 m; dan 4,0 m.