Paramita Brata, Desak
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

COMPARISON OF SETTINGS REGARDING THE DEAD INJECTION APPLICATION IN THE NETHERLANDS AND INDONESIAN COUNTRIES Paramita Brata, Desak
Ganesha Law Review Vol 2 No 1 (2020): May
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Countries around the world have different legal systems. But the most commonly known are the Continental European legal system and the Anglo Saxon legal system. Continental European legal system is a legal system based on various legal provisions that have been codified and the example of the State that has this system is the State of Indonesia. Whereas Anglo Saxon is a legal system based on jurisprudence and the example of the State which has this system is the Netherlands. Each country has a different legal system, as well as in medicine. In the medical world known as Euthanasia. Euthanasia is defined as the act of terminating a person's life (or other creatures) on purpose because of the pain that makes him suffer too much. Indonesia has not specifically and firmly set the issue of Euthanasia and this matter is still being debated. The Indonesian Criminal Code does not find any articles that explicitly regulate eutahanasia. However, if observed, there is an article which shows that the prohibition against Euthanasia is article 344 of the Criminal Code, which is a murder carried out with a very and strict request by the victim. It is different from other Continental European countries such as the Netherlands as the first country to legalize Euthanasia. As of 2002, the Netherlands has adopted the concept of Euthanasia into its legal book.
TINJAUAN YURIDIS ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PENYIARAN PROSES PERSIDANGAN PIDANA Paramita Brata, Desak; Rai Yuliartini, Ni Putu; Sudika Mangku, Dewa Gede
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28837

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana dan (2) mengetahui dan menganalisis mengenai indikator pemberlakuan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual dan, (4) pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan asas sidang terbuka untuk umum pada hakikatnya diatur dalam pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penjelasan pasal tersebut tidak menyatakan mengenai penyiaran proses persidangan pidana. Namun adanya pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak untuk memperoleh informasi maka penyiaran persidangan diperbolehkan oleh Hakim, namun harus menghormati proses peradilan serta mentaati aturan penyiaran dan kode etik jurnalistik (2) indikator pemberlakuan asas sidang terbuka umum dalam penyiaran proses persidangan adalah pertama, penyiaran persidangan pidana harus mentaati peraturan berlaku seperti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedua, penyiaran tidak boleh mengganggu jalannya persidangan, ketiga, mengutamakan pemberitaan akurat dengan menghormati asas presumption of innoncent daripada keuntungan komersial, keempat tidak dibenarkan menampilkan dan menayangkan keterangan saksi yang dapat mempengaruhi kesaksian saksi lain dan penyiaran tidak boleh disertai opini dapat menyudutkan salah satu pihak.