Pemahaman hukum yang baik oleh pengurus yayasan dan masyarakat berperan penting dalam menciptakan pengelolaan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan. Pengurus yayasan yang memiliki pengetahuan hukum yang memadai mengenai pengelolaan dana, aset, serta hak dan kewajiban mereka, dapat menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan ekonomi yayasan dan masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan field research (penelitian lapangan). Sumber data dalam penelitian ini adalah pengurus yayasan dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan yayasan. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Bentuk Pemahaman Hukum untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Lembaga Yayasan Sahara Desa Geulanggan Teugeuh Kabupaten Bireuen adalah bahwa pemahaman hukum di Lembaga Yayasan Sahara mencakup pengetahuan tentang peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, serta hak dan kewajiban yayasan dalam menjalankan program ekonomi. 2). Dampak Pemahaman Hukum untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Lembaga Yayasan Sahara Desa Geulanggan Teugeuh Kabupaten Bireuen adalah bahwa pemahaman hukum yang baik memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi lembaga, dengan mengoptimalkan pengelolaan dana dan sumber daya. 3). Kendala dalam Pemahaman Hukum untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Lembaga Yayasan Sahara Desa Geulanggan Teugeuh Kabupaten Bireuen adalah bahwa kendala utama dalam pemahaman hukum adalah kurangnya pengetahuan tentang peraturan yang lebih teknis dan kompleks, serta keterbatasan akses terhadap pelatihan atau penyuluhan hukum.