Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mimbar Hukum

SOME DEBATES OF HERMENEUTIC AND LEGAL INTERPRETATION: CRITICAL ANALYSIS OF HANS-GEORG GADAMER PHILOSOPHICAL HERMENEUTICS Silalahi, Artha Debora
Mimbar Hukum Vol 36 No 1 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i1.9493

Abstract

Abstract Gadamer’s philosophical hermeneutics is rooted in the idea that interpretation, understanding, or meaning cannot take place outside of historical and social contexts. This approach challenges the traditional view of law as an autonomous and rational discourse, emphasizing the importance of dialogue and ethical deliberation in legal interpretation. Gadamer’s insights provide a unique perspective on legal hermeneutics, offering necessary protocols for determining, giving meaning, and emphasizing the historical and social embeddedness of legal practice. While some describe legal interpretivism as a hybrid between legal positivism and natural law theory, Gadamer’s hermeneutics offers an alternative approach to legal meaning, focusing on the historical and social contexts that shape interpretive activities. This approach provides a nuanced understanding of legal interpretation, emphasizing the concretization of the law through dialogue and ethical deliberation. Abstrak Hermeneutika filosofis Gadamer didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran, pemahaman, atau makna tidak dapat muncul di luar konteks sejarah dan sosial. Pendekatan ini menantang pandangan tradisional tentang hukum sebagai wacana yang otonom dan rasional serta menyoroti pentingnya dialog dan pertimbangan etis dalam penafsiran hukum. Gagasan Gadamer memberikan perspektif unik mengenai hermeneutika hukum dengan menyarankan protocol yang diperlukan untuk menentukan makna dan menyoroti interkoneksi historis dan sosial dari praktik hukum. Meskipun ada yang menggambarkan interpretasi hukum sebagai kombinasi positivisme hukum dan teori hukum kodrat, hermeneutika Gadamer menawarkan pendekatan alternatif terhadap makna hukum dengan berfokus pada konteks sejarah dan sosial yang membentuk aktivitas hukum. Pendekatan ini memungkinkan adanya pemahaman yang berbeda mengenai penafsiran hukum dengan penekanan pada penerapan hukum melalui dialog dan pertimbangan etis.
Criticizing the Political System and the Normativity Foundations Through Joseph Raz's Legal and Philosophical Thought Silalahi, Artha Debora
Mimbar Hukum Vol 37 No 1 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i1.20234

Abstract

Abstract This article explores constitutional legitimacy through the legal and philosophical lens of Joseph Raz, focusing on the dynamic relationship between political systems, normative reasoning, and public justification. Raz contends that legal authority cannot rely solely on institutional power or formal procedures; it must be supported by reasons that individuals can endorse as morally and rationally acceptable. This insight is especially relevant to constitutional interpretation, where judges must navigate between textual fidelity, evolving democratic norms, and political pressures. Divided into four key discussions, the article first tracesthe foundations of Raz’s legal philosophy and its political context. Then, it examines the political system, public reason, and judicial interpretation in Raz’s framework. The third section focuses on the normativity foundations in Raz’s legal and political philosophy landscape. Finally, the article applies these insights to the Indonesian context, where constitutional judging faces challenges from politicized reason justification. Using a philosophical-legal method, this article argues that a Razian approach can help preserve public trust and legal legitimacy by grounding judges to act not only with legal precision but also with ethical discernment, civic responsibility, and publicly justifiable norms rather than in institutional dominance. Abstrak Artikel ini menyajikan analisis tentang legitimasi konstitusi melalui pendekatan hukum dan filsafat Joseph Raz, dengan menyoroti hubungan antara sistem politik, alasan normatif, dan pembenaran publik. Raz berpendapat bahwa otoritas hukum tidak dapat semata-mata didasarkan pada kekuasaan institusional atau prosedur formal, melainkan harus dibangun atas dasar alasan yang dapat diterima secara moral dan rasional oleh masyarakat. Pandangan ini sangat relevan dalam praktik interpretasi konstitusi, khususnya di negara seperti Indonesia, di mana tekanan politik kerap memengaruhi proses pengambilan keputusan yudisial. Artikelini terbagi dalam empat bagian utama. Bagian pertama membahas dasar-dasar filsafat hukum Raz dan konteks politiknya. Bagian kedua mengkaji konsep sistem politik, nalar publik, and interpretasi yudisial dalam kerangka pemikiran filosofis Raz. Bagian ketiga mengulas fondasi normativitas dalam acuan pemikiran filsafathukum dan politik Raz. Bagian keempat menerapkan pemikiran Raz untuk menelaah situasi Indonesia, di mana penegakan konstitusi menghadapi ragam tantangan yaitu justifikasi alasan yang dipolitisasi. Dengan menggunakan metode penelitian filsafat dalam kerangka philosophical-legal, artikel ini menunjukkanbahwa pendekatan Raz dapat membantu menjaga kepercayaan publik dan legitimasi hukum dengan membumikan hakim harus bertindak tidak hanya berdasarkan presisi hukum tetapi dengan kearifan etis, tanggung jawab sipil, dan norma-norma yang dapat dibenarkan secara publik daripada dalam dominasi kelembagaan.