Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia dan Malaysia (Analisis Aliran Mazhab Sejarah dan Law as a Tool of Social Engineering) Agustin, Inneke Wahyu
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/al-ahkam.v5i1.1963

Abstract

This research discusses the development of Islamic insurance or known as takaful. The focus of discussion on sharia insurance in Indonesia and Malaysia by tracing the history of regulation and the growth of the industry. These two things are compared with the conclusion that you can understand the factors that cause differences in the development of Islamic insurance in Indonesia and Malaysia. With a comparative approach, the conclusion is that Islamic insurance regulations in Indonesia and Malaysia are formed based on the soul of the nation by historical flow of law. Have the same foundation, but Indonesia is slower in responding to regulations. As a result, the growth of the Islamic insurance industry in Indonesia lags behind that of Malaysia. The basic couse is due to the role of law in Indonesia is less responsive because the law acts as a means of social control, for changes in Islamic insurance to be more developed.
PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan Agustin, Inneke Wahyu
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528

Abstract

Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun  fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.