Tujuan Kegiatan pendampingan yaitu: Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM Pangkalan Gas LPG di Kalapanunggal terhadap kewajiban perpajakan, Membantu UMKM dalam melakukan pencatatan keuangan sederhana yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak, Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela melalui edukasi dan pendampingan praktis. Metode yang dilakukan yaitu: diantaranya adalah (1) Tahap pertama perencanaan melalui sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan dari UMKM Pangkalan gas LPG Kalapanunggal (2). Tahap kedua dengan melakukan kegiatan pendampingan dengan memaparkan materi pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan langsung terkait kontribusi kepatuhan perpajakan UMKM. (3) tahap ketiga yakni dengan melakukan monitoring yang bertujuan untuk melihat ketercapaian target dari program PKM yang dilakukan. Hasil dari pengabdian ini yaitu meningkatnya pengetahuan dan kepatuhan perpajakan UMKM Pangkalan gas LPG Kalapanunggal, dalam kepatuhan perpajakan, sehingga akan berdampak pada pelaporan perpajakan yang sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.