Abstract                                                    The development of Digital Financial Innovation (IKD) in Indonesia is very rapid, especially in one type of IKD, namely Information Technology Based Money Lending Services (LPMUBTI). In its development, cases of misuse of personal data of the Borrower were found by one of the LPMUBTI Organizers. Therefore, this article discusses the legal protection of personal data of Loan Recipients in LPMUBTI transactions. Thus, LPMUBTI Organizers can comply with and comply with personal data protection regulations and the Loan Recipient obtains legal protection of personal data by the competent authority. This study uses normative legal research that is prescriptive with data collection techniques used are document study techniques or library studies, with data sources consisting of primary, secondary and non-legal or tertiary legal materials.AbstrakPerkembangan Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia sangatlah pesat, khususnya pada salah satu jenis IKD, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Dalam perkembangannya, ditemukan kasus penyalahgunaan data pribadi Penerima Pinjaman yang dilakukan oleh salah satu Penyelenggara LPMUBTI. Oleh karena itu, artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum data pribadi Penerima Pinjaman dalam transaksi LPMUBTI. Sehingga, Penyelenggara LPMUBTI dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan perlindungan data pribadi dan Penerima Pinjaman mendapatkan perlindungan hukum data pribadi oleh otoritas yang berwenang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan, dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum atau tersier.