This Author published in this journals
All Journal MANUSKRIPTA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum dalam Naskah Sunda Kuna Sanghyang Siksa Kandang Karesian Nurwansah, Ilham
Manuskripta Vol 7 No 1 (2017): Manuskripta
Publisher : Masyarakat Pernaskahan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33656/manuskripta.v7i1.76

Abstract

Sanghyang Siksa Kandang Karesian is the oldest Sundanese manuscript which recorded its year of writing around 1440 Saka (1518 AD). Therefore, the manuscript was estimated to be written in the reign of Sri Baduga Maharaja, the ruler of Pakuan Pajajaran (1482-1521 AD). The manuscript contains the overview of general moral guidelines for community in that era, including a variety of knowledge one should master as tool in daily practical life. The rules contained in Sanghyang Siksa Kandang Karesian consist of three main section, which are 1) the opening which explains ten rules (dasa kreta and dasa prebakti), 2) the attitude of hulun (karma ing hulun) toward the king in the country, 3) the complement of deeds (pangimbuh ing twah). So, this article aims to describe the outline of the rules contained in Sanghyang Siksa Kandang Karesian manuscript. === Sanghyang Siksa Kandang Karesian adalah naskah Sunda kuna tertua yang mencantumkan tahun penulisannya yaitu 1440 Saka (1518 Masehi), sehingga naskah ini diperkirakan ditulis dalam masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja penguasa Pakuan Pajajaran (1482-1521 M). Isinya memberikan gambaran tentang pedoman moral umum untuk kehidupan bermasyarakat pada masa itu, termasuk berbagai ilmu yang harus dikuasai sebagai bekal kehidupan praktis sehari-hari. Penuturannya berpijak pada kehidupan di dunia dalam negara. Aturan yang terdapat dalam Sanghyang Siksa Kandang Karesian teridiri atas tiga bagian utama, yaitu 1) pembuka yang menjelaskan sepuluh aturan (dasa kreta dan dasa prebakti), 2) perilaku hulun (karma ning hulun) terhadap raja di dalam negara, 3) pelengkap perbuatan (pangimbuh ning twah). Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan garis besar hukum-hukum yang terdapat naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian.
Penelusuran Jejak Musik Instrumental dalam Naskah Sunda Kuna Nurwansah, Ilham
Manuskripta Vol 10 No 1 (2020): Manuskripta
Publisher : Masyarakat Pernaskahan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33656/manuskripta.v10i1.115

Abstract

Until the early 20th century, the Sundanese region was considered to have no musical history, even though such information contained, among others, the Old Sundanese script. Not many researches on the history of Sundanese music have used Old Sundanese textual sources. This paper discusses aspects of instrumental music found in Old Sundanese texts including terms used to refer to music and the types of musical instruments used. The sources used are Old Sundanese texts from the pre-Islamic period between the 15th and 17th centuries AD. Several Old Sundanese musical instruments are still known and used today with or without changes. Others are no longer known. Old Sundanese musical instruments are played alone or in groups, either on a stage or a parade. Its function is to accompany entertainment and also to accompany the ritual process. The basic material for the body of the musical instrument used is generally bronze metal and wood, including bamboo. === Hingga awal abad ke-20 wilayah Sunda dianggap tidak memiliki sejarah musik, padahal informasi demikian antara lain terdapat dalam naskah Sunda Kuna. Penelitian sejarah musik Sunda pun tampaknya belum banyak yang menggunakan sumber tekstual Sunda Kuna. Tulisan ini membahas aspek-aspek musik instrumental yang terdapat pada teks-teks Sunda Kuna mencakup istilah yang digunakan untuk menyebut musik dan jenis- jenis alat musik yang digunakan. Sumber-sumber yang digunakan yaitu teks Sunda Kuna dari masa pra-Islam antara abad ke-15 sampai abad ke-17 M. Beberapa instrumen musik Sunda Kuna masih dikenal dan digunakan hingga sekarang dengan atau tanpa perubahan. Sebagian lainnya sudah tidak dikenal. Instrumen musik Sunda kuna ada yang dimainkan sendiri maupun berkelompok, baik pada sebuah panggung maupun parade. Fungsinya untuk mengiringi hiburan dan juga mengiringi proses ritual. Bahan dasar badan alat musik yang digunakan umumnya berupa logam perunggu dan kayu-kayuan, termasuk bambu.