Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbedaan yang terjadi dalam penerapan tata kelola keuangan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance di Negara Thailand dan Indonesia. Serta mengkaji keterkaitan antara tata kelola keuangan dengan literasi dan inklusi keuangan pada lembaga di negara tersebut. Tentu hal ini dilakukan berfokus pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Non Bank, yaitu Koperasi Syariah Al-Ameen di Thailand dan BMT UMJ di Indonesia, yang mana pada kedua negara tersebut dalam pengawasan Bank of Thailand dan Kementrian Koperasi dan UMKM. Adapun hal yang melatarbelakanginya, Koperasi Syariah Al-Ameen di Thailand mampu bertahan hingga saat ini dan dapat diterima diinfrastruktur masyarakat, walaupun Thailand sangat minoritas dengan jumlah penduduk Muslimnya. Sedangkan BMT UMJ, merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Non Bank yang berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan aset IKNB selama 5 tahun terakhir. Peneliti melakukan kajian penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif studi kasus, dengan teknik pengumpulan data sumber primer dan sekunder, melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan rujukan referensi peneliti sebelumnya. Hasil pembahasan menunjukan adanya perbedaan standarisasi prinsip dan kebijakan dalam tata kelola di Thailand dan Indonesia. Bahwa di Thailand memiliki 4 prinsip diantaranya: (1) Bijaksana dan Efisien, (2) Tata Kelola yang Baik, (3) Adil dan Perlindungan Konsumen, dan (4) Kehati-hatian Makro. Sedangkan di Indonesia Prinsip Tata Kelola diantaranya: (1) Transparency, (2) Accountability, (3) Responsibility, (4) Independence, dan (5) Fairness.