Penelitian ini menganalisa dasar pertimbangan hukum dalam pertkara tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dalam pembuatannya tanpa dihadiri oleh para pihak serta kekuatan akta autentik bagi para penghadap, dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum bagi Notaris dimana minuta aktanya dibuat tanpa tanda tangan para penghadap dihadapan Notaris serta Notaris yang memalsukan tanda tangan para pihak, mengetahui kekuatan salinan akta dalam akta autentik yang minuta aktanya tidak ada pembuktian tanda tangan para penghadap sebagai alat bukti. Tujuan penelitian ini mengenai pertanggujawaban Notaris secara pidana terhadap tindak pidana pemalsuan akta autentik.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Notaris melanggar dalam KUHP Tentang Pemalsuan Surat, penerapan hukum dititikberatkan pada pemalsuan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dibuat oleh Notaris, dasar pertimbangan hukum ditinjau dari perspektif tugas dan jabatan Notaris bahawa Notaris juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf m dan pasal 44 ayat 1 tentang penandatanganan yang tercantum pada Undang-Undang Jabatan Notaris, akta autentik yang dibuat oleh Notaris harus ditandatangani oleh para pihak yang namanya tercantum pada minuta akta, penandatanganan akta yang dilakukan setelah Notaris membacakan isi akta dan penandatanganan akta tersebut harus dihadapan Notaris yang berwenang membuat akta tersebut, maka akibat hukum yang terjadi terkait pelanggaran tersebut akta hanya memiliki kekuatan pembuaktian dibawah tangan dan bukan lagi sebagai akta autentik.Hasil penelitian ini adalah keabsahan akta autentik yang dibuat Notaris tidak sempurna dan Notaris dimintai pertanggujawaban secara pidana. Kata Kunci : Pertanggujawaban Pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Autentik.