Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengembalikan kerugian tersebut melalui prinsip Asset Recovery. Sehingga perlu adanya penelitian mengenai pengembalian kerugian keuangan negara dalam UU PTPK ditinjau dari prinsip Asset Recovery. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditinjau dari prinsip asset recovery?” Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan 1. Bahwa kasus tindak pidana korupsi di Indonesia setiap tahunnya selalu bertambah, dimana pada periode 2005-juni 2019 jumlah kerugian keuangan negara berjumlah Rp. 3,00 Triliun, yang berarti bahwa hukuman yang ada selama ini tidak dapat memberantas tindak pidana korupsi. 2. Bahwa kerugian keuangan negara belum bisa dikembalikan seutuhnya, dari jumlah kerugian keuangan negara hanya terdapat 40% kerugian yang dapat dikembalikan. 3. Bahwa, upaya yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenag untuk menagani tindak pidana korupsi pengembalian kerugian keuagan negara belum optimal. 4. Bahwa dalam suatu putusan kasus tindak pidana korupsi hukuman subsider tidak sesuai dengan jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terpidana. 5. Berdasarkan data dari lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam mewujudkan prinsip dari Asset Recovery (pengembalian aset) yaitu: Faktor Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, Faktor penanganan aset yang telah dirampas belum optimal, Faktor adanya hukuman subsider sehingga ada pilihan bagi terdakwa untuk tidak mengganti kerugian. Kata Kunci: Asset Recovery, kerugian keuangan negara,