Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya-upaya penanggulangan terhadap korban eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang. Maraknya permasalahan perekonomian maupun pendidikan masyarakat menuai problematika hingga maraknya ditemukan anak-anak yang mengalami tindakan eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual yang memaksakan diri untuk turut terjun ke dalam dunia pekerjaan demi menghidupkan perekonomian mereka, dengan minimnya pengalaman pekerjaan hal ini yang menjadi  salah  satu  indikator  bahwa  maraknya  terjadi  tindak  pidana  atau perilaku yang mengancam anak-anak. Terdapat dampak nyata terjadinya eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti mengemis, dan praktek eksploitasi di cafe-cafe maupun tempat karaoke hal ini dilakukan tanpa mengedepankan hak anak baik secara fisik maupun psikis. Dari hasil penelitian terdapat aturan mengenai larangan-larangan tindak pidana eksploitasi terhadap anak namun dalam hal ini belum terimplementasi secara optimal karena masih maraknya anak yang menjadi korban eksploitasi pekerja anak baik oleh orangtua, keluarga.Anak memiliki hak yang harus dilindungi dalam perkembangan hidupnya dari berbagai segi fisik maupun psikis dikarena masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya secara optimal sepenuhnya dalam pemenuhan hak perlindungan anak secara hukum, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukannya upaya kebijakan yang tegas dan baik dalam hal pengawasan dan pencegahan dan menanggulangi permasalahan tersebut baik oleh pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat hukum maupun orangtua dan masyarakat yang mempunyai wewenang dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut.Penulis akan memaparkan mengenai kewajiban hak anak sebagai korban yang dapat menjadi tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis yaitu mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan. Berasarkan penelitian penulis mengetahui mengapa perlindungan terhadap korban tidak dilindungi, karena lemahnya upaya perlindungan korban oleh aparat hukum danpemerintah setempat dan disertai alasan ekonomi yang mendukung dan hal tersebut menyebabkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi pekerja anak.  Kata Kunci : Eksploitasi, Anak, Korban, Perlindungan Hukum