Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas penggunaan TV Kabel Di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan TV Kabel diantaranya sinyal yang tidak stabil serta kuota internet cepat habis sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia TV Kabel adalah disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak baik sehingga sinyal tidak bisa diterima baik oleh konsumen di rumah mereka serta konsumen yang tidak menyadari bahwa pemakaian kuota dirumah yang cepat habis disebabkan karena penggunaan kuota yang banyak, sedangkan untuk faktor internal sendiri disadari kemampuan sumber daya manusia yang belum terlalu banyak sehingga setiap keluhan tidak bisa dilayani langsung saat ada pengaduan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas penggunaan TV Kabel Di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada call center TV Kabel yang disediakan untuk segera mendapatkan pelayanan perbaikan dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia TV Kabel. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, TV Kabel