This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011131330, ENDAH WULAN DARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA OLEH PELAKU USAHA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DI KALIMANTAN BARAT NIM. A1011131330, ENDAH WULAN DARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia terdapat berbagai cara untuk mendapatkan keadilan. cara yang dapat ditempuh adalah melalui cara litigasi (lembaga peradilan) dan non litigasi (perdamaian). Cara non litigasi untuk mendapatkan keadilan salah satunya melalui forum arbitrase. BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah salah satu contoh lembaga arbitrase institusional yang ada di Indonesia. BANI adalah sebuah lembaga yang merupakan wadah atau institusi konkrit dalam masyarakat untuk mewujudkan keadilan, dan bagaimana upaya penegakan hukum serta proses berperkara dan penyelesaian sengketa. Salah satu sengketa yang dapat dieselesaikan melalui BANI adalah sengketa bisnis. Peran Lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan Sengketa Bisnis khususnya di Kalimantan Barat masih belum optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku bisnis tentang keberadaan BANI Perwakilan Kalimantan Barat. Kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh BANI kepada pelaku usaha menyebabkan kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap keberadaan BANI Perwakilan Pontianak. Pelaku usaha umumnya menggunakan peradilan umum atau musyawarah kekeluargaan non formal sebagai media penyelesaian sengketa.Adapun akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia antara lain Kepastian hukum  yang  tidak  stabil,  Pelaku  usaha  tidak  dapat  memilih hukum yang akan diberlakukan, Kerahasiaan sengketa bisnis para pelaku usaha   tidak  terjamin,  Penyelesaian  sengketa  bisnis  melalui  peradilan umum terikat dengan hukum acara sehingga kurang fleksibel dalam penyelesaian sengketa. Selain hal tersebut penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan umum sering menyebabkan kecilnya peluang para pihak untuk tetap menjalin kerja sama bisnis setelah perkara diputuskan/diselesaikan.Upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan peran BANI dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Kalimantan Barat antara lain: melakukan pendidikan hukum, membentuk norma hukum baru, serta memperkuat dan memperbanyak Lembaga Abitrase. Kata Kunci : BANI, penyelesaian sengketa, sengketa  bisnis.