This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171127, ANGGA SAFUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 73 TAHUN 2016 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENJUALAN OBAT-OBATAN ANTIBIOTIK (STUDI DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1012171127, ANGGA SAFUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan masyarakat menjadi salah satu pengaruh penting untuk peningkatan pergerakan suatu negara dengan tujuan pembangunan kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang ditandai penduduk dengan hidup yang berperilaku dalam lingkup lingkungan sehat.Obat-obatan disini menjadi tombak awal bagi kesehatan yang hakiki namun banyak penyalahgunaan yang dapat menyebabkan tidak optimal dan maksimal hasil pengobatan tersebut. Obat jika disalahgunakan dapat membahayakan tubuh yang salah satunya adalah obat keras, psikotropika, dan narkotika. jika tidak tepat ditangani dan juga tidak diawasi dari dokter dapat menambah parahnya penyakit bahkan kematian menghampiri. Salah satu obat keras adalah antibiotik, perlu pengawasan untuk menekan peyalahgunaan obat-obatan yang sebenarnya dapat menyebabkan resistensi terhadap obat-obatan. Antibiotik sebagai obat yang dapat membunuh, dan mencegah akan pengaruh dari bakteri jahat masuk ke tubuh seseorang sehingga akan menjamin kesehatan masyarakat yang hakiki. Keyword : Antibiotik, Pengawasan,  Resistensi