Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Pengamanan Bank Oleh Anggota Kepolisian Dari Persfektif Hukum Ekonomi” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian Di Kota Pontianak Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian Di Kota Pontianak belum berjalan dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak jika terjadi masalah dalam perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan bank oleh anggota Kepolisian di Kota Pontianak pada dasarnya pelaksanaan sudah berjalan dengan baik, tetapi dalam pelaksanaan pembayaran honor para petugas sering mengalami persoalan di bagian pihak yang memberi perintah terlambat memberikan pembayaran honor bagi para petugas dan juga perjanjian kerjasama pengamanan bank tidak menentukan biaya yang pasti bagi para pelaksana tugas. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik adalah karena perjanjian kerjasama ini tidak menekankan pada biaya maka pelaksanaan perjanjian kerjasama ini terkadang tidak terlaksana sesuai dengan baik berkaitan dengan faktor masalah biaya yang tidak jelas sehingga kadang anggota enggan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada anggota dari pimpinan ada dana yang diberikan melalui pimpinan sehingga anggota menunggu pemberian honor dari pimpinan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak jika terjadi masalah dalam perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat agar tercapai penyelesaian yang baik yang sesuai dengan Kata Kunci : Kontrak Kerjasama, Pengamanan, Bank