Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Hasil Kebun Sawit Antara Petani Dengan Pengepul Di Desa Ambayo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak†bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul yang belum melaksanakan kewajibannya.Untuk mengetahui akibat hukum belum dilaksanakannya perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pengepul terhadap Penjual hasil kebun sawit yang belum menyerahkan hasil kebun sawit.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih ada petani yang tidak menyerahkan hasil kebunnya kepada pengepul tepat pada waktunya yaitu saat panen sawit dilakukan padahal uang telah diterima sebagai bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk hasil kebun sawit. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul yang belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan hasil panen yang tidak sesuai dengan harapan karena jumlahnya yang tidak banyak serta adanya faktor kebutuhan ekonomi sehingga hasil kebun sawit yang seharusnya diserahkan kepada pengepul terpaksa dijual kepada pihak lain. Bahwa akibat hukum belum dilaksanakannya perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul mengakibatkan petani menjadi pihak yang melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan tanggungjawab kepada pengepul dengan memenuhi segala kewajiban atau memberikan ganti kerugian kepada pengepul yang telah membuat perjanjian jual beli hasil kebun sawit. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Pengepul terhadap Penjual hasil kebun sawit yang belum menyerahkan hasil kebun sawit adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu atau memberikan peringatan serta melakukan musyawarah agar petani dapat memenuhi kewajibannya menyerahkan hasil kebun sawit yang telah dijanjikan kepada pengepul. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Hasil Kebun Sawit