This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012151026, ERWIN HUTAMA ARYADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) DI KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI NIM. A1012151026, ERWIN HUTAMA ARYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat adalah pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah begal. Para pelaku begal melakukan aksinya dengan berbagai modus misalnya di jalan yang sepi pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok, kemudian pelaku meminta tolong kepada korban setelah korban membantu, maka pelaku beraksi dengan mencelakai korban di bawah ancaman dan sepeda motor korban pun dibawa kabur oleh pelaku. Bahkan, mayoritas kejadian begal yang mengakibatkan korbannya menderita luka berat dan meninggal dunia. Kebanyakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berusia remaja, namun ada juga yang sudah lanjut usia. Selain itu, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sebagian besar adalah kaum perempuan.Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan data dari Polres Kubu Raya bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan bulan September 2020 telah terjadi 17 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), dimana pada tahun 2019 terjadi 7 kasus begal dan dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 terjadi 10 kasus begal di Kabupaten Kubu Raya. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini ada yang harus dirawat di ruang ICU, bahkan ada yang meninggal dunia. Dalam kenyataannya, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini belum mendapatkan perlindungan. Maksudnya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) tidak memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialaminya, seperti biaya pengobatan atau perawatan dari pelaku maupun Pemerintah.Memang Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akan tetapi di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara terperinci masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), tetapi hanya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelanggaran HAM, dan KDRT. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban mengatur pemberian restitusi kepada korban melalui permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melalui badan peradilan. Hal ini tentu saja melalui proses yang panjang, sehingga korban harus menunggu waktu yang cukup lama untuk mendapatkan ganti kerugian akibat dari tindak pidana.Adapun faktor penyebab korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya belum mendapatkan perlindungan dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur secara khusus masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).Upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada agar dapat mengakomodir perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal). Selain itu, Pemerintah harus lebih fokus dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Kata Kunci            : Perlindungan, Korban, Tindak Pidana, Begal, Viktimologi.