Sehubungan dengan terjadinya perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota diawali dengan perjanjian pinjam meminjam yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana dengan yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance memberikan pinjaman kepada Anggota. Perjanjian simpan pinjam tersebut termuat dalam surat perjanjian yang di tanda tangani kedua belah pihak. Keterbatasan keuangan serta keterlambatan dalam membayar angsuran pinjaman dari pihak Anggota inilah yang menimbulkan perkara dalam hal pembayaran angsuran kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance yang merasa dirugikan, oleh sebab itu Anggota menunda–nunda untuk membayar angsuran dengan alasan bahwa pinjaman yang dipinjam belum bisa diangsur serta belum ada pemasukan dari usaha maupun penghasilan yang mereka dapat faktanya usaha mereka tersebut masih berjalan normal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance Wanprestasi Dalam Melakukan Pembayaran Anggsuran Di Kota Pontianak?. Metode penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan permasalahan dilapangan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab Anggota belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran angsuran pinjaman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Anggota yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance terhadap Anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pinjaman dan akibat hukum terhadap Anggota.Hasil penelitian adalah bahwa terjadinya wanprestasi dalam persoalan antara pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan pihak Anggota dikarenakan telatnya pembayaran angsuran yang dilakukan oleh pihak Anggota terhadap pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan tempo pembayaran yang telah di tentukan kedua belah pihak dari sumber data dan informasi yang diperoleh. Dalam pelaksaanaan perjanjian pinjam meminjam dilakukan secara tertulis dan kewajiban membayar angsuran pinjaman yang telah di tentukan tanggal pembayarannya. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi tersebut pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance hanya memberikan berupa teguran serta denda terhadap telatnya pembayaran angsuran pinjaman dan diselesaikan secara kekeluargaan terhadap Anggota walaupun merasa dirugikan. Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Anggota, Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance.