Sarung sudah lekat dengan ciri khas masyarakat muslim di Indonesia. Walau sesungguhnya pemakaian sarung tak menunjuk pada identitas agama tertentu. Karena sarung juga digunakan oleh berbagai kalangan di berbagai suku yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan deskriptif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui faktor yang menyebabkan Pemilik Toko Baya Gamiza wanprestasi dalam pembayaran jual beli kain sarung merek Atlas Pada Pengusaha PD. Mumtaz Tekstil di Kota Pontianak.Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli kain sarung merek Atlas; 2. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pemilik Toko Baya Gamiza terlambat melakukan pembayaran pada PD. Mumtaz Tekstil; 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan bagi Toko Baya Gamiza yang terlambat melakukan pembayaran terhadap PD. Mumtaz Tekstil; dan 4. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PD. Mumtaz Tekstil terhadap Toko Baya Gamiza yang terlambat melakukan pembayaran dalam perjanjian jual beli kain sarung merek Atlas secara lisan.Berdasarkan analisis data : Pada tanggal 10 September 2018 Pemilik Toko Baya Gamiza melakukan pembelian sebanyak 47 kardus kepada PD. Mumtaz Tekstil. Harga yang harus dibayar Pemilik Toko Baya Gamiza adalah sebanyak Rp. 25.850.000, Jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 20 Oktober 2018.Hasil penelitian ditemukan : Keterlambatan pelunasan kepada PD. Mumtaz Tekstil dikarenakan menurunnya tingkat penjualan kain sarung yang dijual oleh Toko Baya Gamiza. Karena tidak lakunya kain sarung yang dijual tersebut, mengakibatkan Pemilik Toko Baya Gamiza terlambat untuk melakukan pelunasan. PD. Mumtaz Tekstil masih memberikan tenggat waktu pelunasan sampai akhir tahun 2019. Apabila Pemilik Toko Baya Gamiza gagal untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui, maka PD. Mumtaz Tekstil sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan wanprestasi tersebut, berhak untuk menuntut ganti kerugian terhadap Pemilik Toko Baya Gamiza berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243 BW. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Jual Beli