This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012161031, WENDY PASARIBU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN POTONGAN HARGA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT-ALAT ELEKTRONIK ANTARA PEMBELI DENGAN PD. KAWAN LAMA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161031, WENDY PASARIBU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi : “Pelaksanaan Potongan Harga Dalam Perjanjian   Jual Beli Alat-Alat Elektronik Antara Pembeli Dengan  Pd. Kawan Lama Di Kota Pontianak”, dan masalah penelitian adalah “Apakah PD. Kawan Lama Telah Melaksanakan Potongan Harga Alat-alat Elektronik Sebagaimana Yang Telah Disepakati Perjanjian Jual Beli  Yang Dengan Pihak Pembeli  ?”.Adapun   yang  menjadi  tujuan  dalam  penelitian  ini  adalah   sebagai berikut : Pertama, untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan potongan harga yang telah dijanjikan oleh pihak PD.Kawan Lama dalam perjanjian jual beli alat-alat elektronik, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak PD.Kawan Lama belum melaksanakan potongan harga yang telah dijanjikannya dalam perjanjian jual beli alat-alat elektronik, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak PD.Kawan Lama yang belum melaksanakan potongan harga yang telah dijanjikannya dalam perjanjian jual beli alat-alat elektronik, keempat upaya pembeli untuk memperoleh potongan harga yang telah dijanjikan PD. Kawan Lama sesuai dengan perjanjian jual beli alat-alat elektronik.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah: pertama : bahwa PD.Kawan Lama tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak pembeli untuk melakukan pemotongan harga alat-alat elektronik yang telah diJANJInya, kedua bahwa dari pihak PD.Kawan Lama mengemukakaan alasan penyebab belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pemotongan harga alat-alat elektronik yang telah diJANJInya terhadap masyarakat (pembeli) adalah karena stock alat-alat elektronik yang Dijanjikan terbatas jumlahnya dan telah habis sehingga banyak pembeli yang tidak terpenuhi, sementara JANJI jalan terus karena terikat kontrak JANJI, ketiga : bahwa akibat hukum terhadap pihak PD.Kawan Lama yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemotongan harga dari alat-alat elektronik yang telah diJANJInya, pihak PD.Kawan Lama harus mengganti kerugian yang diderita pihak pembeli, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk datang ke tempat PD.Kawan Lama tersebut, dan keempat bahwa belum ada upaya yang berarti yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap PD.Kawan Lama yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemotongan harga alat-alat elektronik yang telah diJANJInya, selain hanya menegur dan meminta pihak PD.Kawan Lama agar memenuhi kewajibannya melakukan pemotongan harga alat-alat elektronik yang telah diJANJIlannya.  Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Pemotongan harga, Wanprestasi