Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen Untuk mengungkapkan faktor penyebab masih terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan konsumen terhadap terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan konsumen hal ini dikarenakan akan menimbulkan kerugian bagi konsumen saat mengkonsumsi produk barang tersebut dikarenakan tidak ada jaminan dari sisi kesehatan maupun kehalalan bagi konsumen yang menggunakannya. Bahwa faktor penyebab masih terdapat peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.adalah disebabkan oleh faktor dari pelaku usaha maupun konsumen sehingga keduanya menjadi penyebab masih maraknya peredaran makanan illegal dari pelaku usaha sendiri faktor penyebabnya dikarenakan faktor mencari keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat sedangkan konsumen sedniri disebabkan karena kurang hati-hati dalam mempergunakan atau memikmati produk makan yang ditawarkan oleh pelaku usahaselain itu faktor lainnya adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang kurang melakukan pengawasan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan konsumen terhadap peredaran makanan tanpa izin edar berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen adalah dengan melakukan upaya baik refresif maupun preventif atas peredaran makanan yang tidak layak edar, sehingga jika pelaku usaha masih melakukan tindakan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif maupun sanksi hukum Kata Kunci : Peredaran Makanan, Izin Edar, Perlindungan Konsumen