This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161281, ADJIE SAPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN BAPAK ATAS BIAYA NAFKAH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NOMOR 802/PDT.G/2011/PA.PTK NIM. A1011161281, ADJIE SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hak dan kedudukan  anak setelah meninggalnya kedua orang tua anak tetap sama dengan sebelumnya dimana kewajiban orang tua terhadap  anaknya  adalah  memberi  nafkah,  pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh tanggung jawab mantan suami, dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Agama sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara biaya nafkah dan pendidikan anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi.Berdasarkan Analisis yuridis normatif terhadap perkara Perdata Nomor: 802/PDT.G/2011/PA.PTK pada Pengadilan Agama Pontianak,diketahui bahwa Bahwa Berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Perdata nomor 802/PDT.G/2011/PA.PTK yang menyatakan bahwa menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Guntur Ramadhan Aminullah dan Natasya Putri Andriani berada dibawah hadhanah Penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak tersebut pada diktum 4, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan putusan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Berdasarkan Putusan tersebut dapat dianalisis dan dinyatakan bahwa putusan tersebut adalah sah dan mengikat, artinya Tergugat maupun Penggugat harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh hakim dan Bahwa akibat hukum dalam putusan tersebut, mantan suami wajib biaya nafkah dan pendidikan anak sampai ia dewasan dan mandiri, bagi mantan istri wajib mengasuh dan memelihara anak sampai ia dewasa dan mandiri. Kata kunci :Perceraian, Nafkah Anak, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama