Transportasi merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan di Indonesia khususnya didaerah sebagai sarana untuk membantu aktifitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonimian serta urusan pemerintahan,tanpa adanya transportasi maka kegiatan akan lumpuh. Sarana angkutan dan mengakomodasi pergerakan masyarakat, salah satunya adalah sarana angkutan darat. Seperti sepeda, motor, mobil pickup, mobil truk, mobil box, dan lain-lain.pengaturan tentang angkutan darat diatur didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.Aspek Keselamatan pada angkutan niaga tidak saja pada keterampilan pengemudi yang ditandai dengan adanya sim, tetapi perlaku kendaraan angkutan niaga harus memenuhi selematan yang layak dijalan raya. Oleh karena itu penulis tertatrik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu apakah faktor-faktor penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kir? Dan bagaimana upaya pengawasan pelaksanaan KIR pada pemilik kendaraan? Metode yang digunakan penulis yaitu metode hukum empiris suatu metode penelitian hukum yyang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapan dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Bahwa masyarakat pemilik kendaraan niaga masih rendah tingkat kesadarannya untuk mendaftarkan kendaraannya wajib kir, selain itu masyarakat merasa terbebani dengan adanya biaya wajib kir serta sudah nyaman sehingga tidak memperhatikan resiko. Dinas Perhubungan sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya wajib KIR untuk kendaraan. Dinas perhubungan juga sudah berupaya melakukan penyuluhan,menyebar brosur tentang wajib kir.Kata Kunci : Transportasi, Kendaraan Bermotor, Wajib Kir.