Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan uji materiil (judicial review) pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap UUD 1945.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU No. 1/1974 pasal 2 ayat (1) berdasarkan putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan dan untuk menganalisis akibat hukum dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan kasus yaitu menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana pemohon berpendapat bahwa perkawinan hanya sebagai sebuah kebebasan yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan agama yang ada di negara Indonesia. Tentunya pendapat ini bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia, yakni negara wajib melindungi dan menjaga batas-batas aturan perkawinan jangan sampai terjadi adanya pembebasan hukum perkawinan yang dapat menghancurkan kemurnian suatu agama. Oleh karena itu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan pemohon adalah mengingat negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, yakni sila pertama tentang prinsip Ketuhanan. Sehingga setiap aturan yang dibuat oleh negara tidak boleh bertentangan dengan aturan agama yang ada di negara Indonesia. Dengan adanya putusan hakim No. 68/PUU-XII/2014 tersebut, maka timbullah akibat hukum yang dapat menegakkan dan menguatkan kembali fungsi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974, sehingga dapat memberikan kepastian dan penjelasan hukum antara hubungan hukum agama dengan hukum negara. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014, Syarat sah perkawinan.