This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171201, CELYNE PRATIWI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 55 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Pada Jalan Kabupaten Mempawah) NIM. A1012171201, CELYNE PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prasarana dan lalu lintas jalan menjadi kebutuhan yang kongkrit bagi semua lapisan masyarakat, baik bagi pemakai ataupun pengguna jalan, dimana dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan “Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan diantaranya: a. jalur khusus angkutan umum; b. jalur/lajur sepeda motor; c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; d. parkir pada badan jalan; e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau f. tempat istirahat. Namun pada kenyataannya, khususnya di Kabupaten Mempawah kondisi prasarana yang ada tidak semuanya terpenuhi. Kondisi jalan yang kecil dan sempit membuat adanya lalu lintas jalan di Kabupaten Mempawah sulit untuk memacu kendaraan dan menyalip kendaraan besar yang melaju. Ukuran jalan di Kabupaten Mempawah yang memiliki golongan rendah, sehingga perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terasa terabaikan. Daerah-daerah ramai seperti jalan didekat pasar di Kabupaten Mempawah tidak dilengkapi  fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan berupa parkir pada badan jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan JalanBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah agar sesuai dengan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan?”Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini  diadakan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Mempawah belum berjalan maksimal, Adapun peran pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah sesuai ketentuan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, diantaranya dengan menertibkan Halaman Parkir Samping Terminal Mempawah (Eks Halaman Gedung SMA Panca Bakti Mempawah) dan menerbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum. Kata kunci: Peraturan Pemerintah, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Kabupaten Mempawah