NIM. A1012141079, DENNY MARUAP MANONGAM TAMPUBOLON
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN LEASING YANG MENYURUH DEBT COLLECTOR UNTUK MELAKUKAN PENARIKAN (EKSEKUSI) JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA (Studi Kasus Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak) NIM. A1012141079, DENNY MARUAP MANONGAM TAMPUBOLON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan leasing yang menyuruh debt collector untuk melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa (studi kasus pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah jaminan fidusia yang dilakukan penarikan (eksekusi) secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak, kemudian untuk mengetahui dan mengungkapkan sebab-sebab PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing yang menyuruh Debt Collector untuk melakukan penarikan (eksekusi)  jaminan fidusia secara paksa belum dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana, bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing dan Debt Collector yang melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan debitur atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris.Jumlah jaminan fidusia (mobil) yang dilakukan penarikan (eksekusi) secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) unit mobil.Sebab-sebab PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing yang menyuruh Debt Collector untuk melakukan penarikan (eksekusi)  jaminan fidusia secara paksa belum dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dikarenakan debitur tidak pernah melaporkan perusahaan leasing kepada aparat kepolisian dan debitur tidak mengetahui adanya aturan hukum yang melarang penarikan jaminan fidusia secara paksa oleh perusahaan leasing.Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing dan Debt Collector yang melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa adalah sebagai “doen plegen, middelijke dader” yang merupakan salah satu bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Upaya hukum yang dapat dilakukan debitur atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing adalah melaporkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak kepada aparat Kepolisian karena untuk dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia telah diatur dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang mengatur persyaratan bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Namun dalam kenyataannya, debitur tidak pernah melakukan upaya hukum atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh debt collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak. Kata Kunci:            Pertanggung Jawaban Pidana, Perusahaan Leasing, Debt Collector, Jaminan Fidusia.