Transportasi darat khususnya kendaraan pribadi merupakan salah satu primadona bagi masyarakat perkotaan dengan alasan biaya yang lebih murah dan juga lebih hemat. Pengguna kendaraan bermotor pribadi yang begitu tinggi meningkatkan kebutuhan akan lahan atau ruang parkir karena sepeda motor tidak selamanya bergerak dan ada saatnya untuk berhenti sehingga tempat parkir menjadi unsur terpenting dalam transportasi.Pengguna jasa parkir seringkali mengalami kehilangan helm yang terjadi pada saat kendaraan diparkirkan di lokasi parkir. Namun pada saat pengguna jasa parkir meminta pertanggungjawaban untuk mengganti helm yang hilang dilokasi parkir, juru parkir menolak untuk mengganti rugi atas kehilangan helm tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya didalam kehidupan masyarakat dan bersifat bersifat deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Dari penelitian yang telah dilakukan terkait tanggung jawab juru parkir atas kehilangan helm di lokasi parkir Café’O, juru parkir terbukti belum bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kehilangan helm yang terjadi di lokasi parkir dikarenakan juru parkir menyatakan bahwa iuran parkir tidak sebanding dengan resiko kehilangan helm dan juru parkir keberatan ganti rugi karena merasa tidak ada peraturannya. Kata kunci: Tanggung Jawab, Wanprestasi, Juru Parki