This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161127, REZA SAPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKSANAKAN FUNGSINYA BERDASARKAN PASAL 33 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. (STUDI DI DESA MATANG LABONG KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS). NIM. A1011161127, REZA SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsinya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas kabupaten Sambas). Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsinya Belum Sesuai  Dengan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas)”. Tujuan penelitia ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan peran dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa belum maksimal serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Matang Labong. Setelah data penelitian yang diperlukan terkumpul, dikelompokan berdasarkan jenis dan sumbernya kemudian dianalisa secara deskriptif, yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 20 orang msyarakat Desa Matang Labong dan ketua BPD, Kepala Desa, Camat Tebas.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, di Desa Matang Labong masih belum terlaksana dengan baik. Faktor yang menjadi penghambat kinerja BPD karena Kurangnya pengetahuan tentang tugas dan fungsi dari anggota BPD, Kurangnya koordinasi, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi  dari masyarakat. Untuk lebih meningkan kinerja dari BPD sebaiknya Kepala Desa  dan  BPD bersinergi menjalin hubungan yang harmonis dan selalu  melakukan koordinasi dalam menjalankan tugas msing-masing untuk kepentingan masyarakat, angota  BPD juga harus menigkatkan kapasitas diri dan pengetahuan tentang tugas dan fungsinya serta harus lebih menggencarkan lagi sosialiassi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dari BPD. Kata kunci : Fungsi, BPD, Menampung dan menyalurkan aspirasi dan Pengawasan.